Bisnis  

Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan Harga Sampai sekarang 75% BPHTB Lewat Aturan Baru


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Mempercepat masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui kebijakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang Sungguh-sungguh membutuhkan ketika memperoleh rumah atau tanah.

Fasilitas pengurangan pokok BPHTB ini diberikan kepada:

a. Harus Retribusi Negara yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Harus Retribusi Negara orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, Pensiunan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.

c. Harus Retribusi Negara orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m².



d. Harus Retribusi Negara orang pribadi ber-KTP DKI, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Retribusi Negara (NPOP) maksimal Rp1 miliar.

e. Harus Retribusi Negara orang pribadi ber-KTP DKI, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta.

f. Harus Retribusi Negara orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, Pensiunan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

g. Harus Retribusi Negara orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).

h. Harus Retribusi Negara yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

i. Harus Retribusi Negara yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.

j. Harus Retribusi Negara yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.

k. Harus Retribusi Negara BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.

l. Harus Retribusi Negara badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.

m. Harus Retribusi Negara badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.

n. Harus Retribusi Negara yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.

o. Harus Retribusi Negara yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah Mantan-desa atau Mantan-kotapraja.

p. Harus Retribusi Negara yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI.

q. Harus Retribusi Negara badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.

r. Harus Retribusi Negara badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).

s. Harus Retribusi Negara badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.

Melalui peraturan ini, jumlah BPHTB yang Harus dibayar Nanti akan jauh lebih kecil dibandingkan Syarat awal. Besaran pengurangan pokok BPHTB ditentukan sebagai berikut:

Kelompok a-d: pengurangan 75 persen dari BPHTB terutang.
Kelompok e-r: pengurangan 50 persen dari BPHTB terutang.
Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.

Selain pengurangan, Kepgub ini Bahkan mengatur terkait pembebasan pokok BPHTB. Fasilitas ini diberikan secara jabatan bagi masyarakat yang memperoleh tanah/bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI, khususnya dalam program penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB.

Mekanisme Perhitungan

Pengurangan atau pembebasan Nanti akan dihitung sendiri oleh Harus Retribusi Negara sesuai besaran yang ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui SSPD BPHTB.

Misalnya, seorang warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta, berhak atas pengurangan sebesar 50 persen. Manakala kewajiban awal BPHTB sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta.

Sementara, warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² ditentukan berhak atas pengurangan Sampai sekarang 75 persen.

Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini membuktikan bahwa Retribusi Negara daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi Bahkan menjadi alat dalam mewujudkan keadilan sosial.

Diharapkan warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini, yang mendorong kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

“Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan,” pernyataan Pemprov DKI dalam rilis resmi, Sabtu (4/10).

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version