Berapa Biaya Perpanjangan SIM yang Sebelumnya Mati?


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Sudah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang. Bila ingin punya SIM lagi, pemilik Wajib ikut penerbitan baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sekalipun ini tak berlaku untuk beberapa kasus. SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada kejadian khusus.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Berencana memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa biaya untuk melakukan perpanjangan SIM mati?

Untuk biaya tetap sama saat melakukan perpanjangan SIM mati pada masa dispensasi.

Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya Sampai saat ini Rp100 ribu.

Syarat perpanjang SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda Wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang Wajib dibawa:

– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM asli

– Bukti cek kesehatan

– Bukti cek psikologi

– Bukti pembayaran

Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, Trik perpanjangnya sama, sebagai berikut:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu Sampai saat ini dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang Sudah diperpanjang.

(ryh/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version