Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) menegaskan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 menunggu peraturan Pemimpin Negara (perpres). Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah).
“Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 Perundang-Undangan 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata Tips dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan Pemimpin Negara, perpres,” kata komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Idham mengatakan sejauh ini Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) untuk membahas tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah Terfavorit Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berencana digelar bertahap mulai 1 Januari 2025.
Tito mengatakan dalam Perundang-Undangan Nomor 10/2016 memang dijelaskan terkait pelantikan serentak. Bertolak belakang dengan, kata Ia, pelantikan serentak justru Berencana membuat banyak hal tertunda karena ada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di MK (MK).
Karena itu, Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri Berencana mengusulkan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Penyelenggara Pencoblosan Suara, Badan Pengawas Pencoblosan Suara, dan DKPP terkait pelantikan secara bertahap.
Penyelenggara Pencoblosan Suara sempat mengatakan para kepala daerah Terfavorit Wajib dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Ditambah lagi, Penyelenggara Pencoblosan Suara menyatakan kandidat gubernur dan wakil gubernur Wajib Pernah berusia 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.
Penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia kandidat kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Kemudian, Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Syarat itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 Merupakan sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Menurut putusan MA, syarat usia kandidat bupati atau wakil bupati Wajib genap berusia 25 tahun. Sedangkan, kandidat gubernur dan wakil gubernur Wajib genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Kemudian, Penyelenggara Pencoblosan Suara Bahkan sempat menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Bahkan bisa digelar pada 2 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka Berencana menjabat sampai 2027.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA