Jakarta, CNN Indonesia —
Bupati Bekasi periode 2025-Pada saat ini Bahkan Ade Kuswara Kunang dan sang ayah H.M Kunang diduga menerima ‘ijon’ proyek senilai Rp9,5 miliar.
Hal itu terungkap usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK). Sedangkan satu tersangka lain Merupakan pihak swasta bernama Sarjan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ‘ijon’ proyek diberikan Sarjan kepada Ade dan Kunang. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK [Ade Kuswara] Bahkan diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari Sebanyaknya pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” jelas Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12) pagi.
Kasus dugaan suap terkait ‘ijon’ proyek ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12) lalu. KPK awalnya menangkap 10 orang dalam OTT yang berasal dari aduan masyarakat itu.
Dalam OTT ini, KPK Bahkan turut mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan melalui para perantara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan Pernah terjadi ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana Pencurian Uang Negara di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
Sekarang, tiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sampai 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
(skt/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
