MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Tetap Dihukum 14 Tahun Bui


Jakarta, CNN Indonesia

Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditolak MA (MA).

Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim Sebelumnya memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

“Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Vonis Lisa Rachmat sebelumnya Bahkan diperberat Lembaga Peradilan Tinggi (PT)DKI. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.





Terlebih lagi, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum Lembaga Peradilan tingkat pertama Sebelumnya Mengikuti alasan yang tepat dan benar.

Terlebih lagi Bahkan Sebelumnya mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.

Tidak seperti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.

“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” kata hakim PT DKI.

“Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding Nanti akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang Nanti akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang Nanti akan tercantum di dalam amar putusan,” lanjutnya.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya Dikenal sebagai Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari Sampai saat ini Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk Mengikuti putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar Bahkan disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Sebanyaknya Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua Majelis Kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Menurut Ia, Ronald Tannur Dianjurkan dibebaskan dari dakwaan jaksa.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version