Bandung, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri Bandung, kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tentang penetapan tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar, (5/7).
Adapun agenda sidang memasuki tahap kesimpulan. Ini merupakan tahapan terakhir sebelum agenda putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman.
Persidangan hari ini berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Pada pembukaan sidang hakim menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
“Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Eman.
Sebelum ditutup, termohon dan pemohon diberi kesempatan Menyajikan masukan atas sidang yang Pernah digelar.
Kesempatan pertama diambil oleh tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman Pernah memimpin sidang dengan objektif.
“Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul Menyajikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan,” ujar Insank.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik. Ia berharap hakim dapat memutuskan perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya.
“Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia Menyajikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujar Nurhadi.
Hakim tunggal Eman memastikan tidak punya kepentingan dalam perkara ini dan tidak mendapat tekanan apapun selama memimpin sidang.
“Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang saudara berikan. Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya Akan segera memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya Akan segera abaikan kalaupun ada,” ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.
Usai persidangan, tim hukum Polda Jabar menerangkan bahwa berkas kesimpulan mereka sebanyak 12 halaman. Isi dari berkas tersebut merupakan penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu.
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak Berlebihan,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA