Empat Orang Ditangkap Terkait Aplikasi Pencurian Data Mata Elang


Surabaya, CNN Indonesia

Empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang (matel) ditangkap di Gresik, Jatim. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan nama ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’.

Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi matel. Dua ditangkap di sebuah warung kopi, satu dipanggil, dan satu diamankan rumahnya di Tuban.

“Semua diamankan kemarin dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), satu orang atas nama R di hubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT nya diamankan di Tuban di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menyampaikan pihaknya masih memeriksa keempat orang tersebut untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel itu. Di waktu ini Bahkan status mereka masih saksi.





“Di waktu ini Bahkan empat orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1×24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi Mata Elang ini,” ucapnya.

Arya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, aplikasi matel tersebut Pernah melanggar penyalahgunaan data pribadi secara ilegal. Pihaknya pun Berniat segera menyelesaikan pemeriksaan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

“Sampai sekarang Di waktu ini Bahkan, kami Sebelumnya menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain. Seandainya pengumpulan bukti-bukti Sebelumnya rampung, maka kami Berniat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini,” pungkasnya. 

(frd/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version