Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI enggan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda.
Plt. Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI Mochammad Afiffudin beralasan kasus yang dihadapi oleh Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan Penyelenggara Pencoblosan Suara sebagai lembaga.
“Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak Berencana mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” kata Afif di Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Di sisi lain, Afif mengatakan Penyelenggara Pencoblosan Suara terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja Penyelenggara Pencoblosan Suara ke depan.
Terlebih, kata Ia, masukan itu diperlukan bagi Penyelenggara Pencoblosan Suara untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang Berencana digelar 27 November mendatang.
“Pada Akhirnya Penyelenggara Pencoblosan Suara sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, Sebelumnya Jelas kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, Serta teman-teman LSM perguruan tinggi,” ujar Afif.
“Seluruhnya kita Berencana sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang Sebelumnya tidak lama lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, DKPP Sudah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial CAT.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA