Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan menonaktifkan Sebanyaknya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data Mengikuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, Pernah dilakukan penyesuaian di mana Sebanyaknya peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky melalui keterangan yang dikutip Antara, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan data penerima bantuan iuran tepat sasaran. Sekalipun, ia belum mengungkap berapa banyak peserta yang statusnya dinonaktifkan.
Kendati demikian, Rizzky memastikan Sekalipun status peserta dinonaktifkan bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya Bila memenuhi kriteria sesuai Syarat yang berlaku.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan Bila Mengikuti verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kriteria berikutnya Merupakan Bila peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial Nanti akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial Nanti akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” ujar Rizzky.
Bila peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan Nanti akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan
Bila ingin mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang Saat ini Bahkan Bahkan sedang berobat di rumah sakit, Bila Harus informasi atau butuh bantuan, Bahkan bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
