Jakarta, CNN Indonesia —
Pagar pembatas di ruang sidang putusan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rusak usai sempat terjadi kericuhan.
Pantauan di Tempat, sidang digelar di ruang Hatta Ali, Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Setelah sidang, SYL kemudian hendak dibawa keluar ruangan.
Saat itu, terjadi dorong-dorongan yang membuat pagar pembatas ruang sidang copot. Setelahnya, situasi kembali ricuh ketika SYL yang dikawal polisi dan dikerumuni pendukungnya hendak keluar. Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, Sampai sekarang petugas keamanan.
Para wartawan yang Sebelumnya mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL. Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.
Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, Mantan Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas. Tidak lama berselang, SYL dibawa keluar dari pintu samping ruang sidang.
Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.
Dalam kasus ini, Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara menilai SYL Sebelumnya terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Meskipun demikian, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Nanti akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA