Bisnis  

Menhub Setuju Ojol Dilegalkan Undang-Undang


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons Protes driver ojek online (ojol) yang menuntut Supaya bisa dilegalkan via Undang-undang (Undang-Undang).

Ia menyambut baik Supaya bisa ojol memiliki landasan Undang-Undang.

“Itu satu usulan yang baik Supaya bisa landasan Undang-Undang itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami Bahkan Pada dasarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” katanya di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (29/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan Undang-Undang sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya Berencana bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan evaluasi.

Meski belum ada Undang-Undang yang mengatur ojol secara khusus, sambung Budi, tetapi landasan diskresi untuk Menyajikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan ojol katanya Pernah terjadi diatur pemerintah.

“Pada dasarnya itu Bahkan legal tapi Berencana lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen Sampai saat ini 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara ranah Kemenhub Merupakan keselamatan pengemudi ojol.

“Tidak mungkin tidak kita bakal koordinasi Supaya bisa satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Driver ojol menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis ini. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 500 driver Sampai saat ini 1.000 driver ojol yang bakal melakukan Protes.

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang.

(fby/pta)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version