Jakarta, CNN Indonesia —
Tarif listrik 2026 tidak naik Sampai saat ini Maret. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada perubahan Tarif PLN periode Januari-Maret 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-Bantuan Pemerintah.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-Bantuan Pemerintah dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Ketidakstabilan Ekonomi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penetapan kuartal 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta Menyajikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
“Sesuai aturan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Meskipun demikian untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (2/1).
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan Bantuan Pemerintah listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta Menyajikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah Bahkan berkomitmen menjaga keterjangkauan Tarif PLN dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama Membantu ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.
Kementerian ESDM Bahkan meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, Memanfaatkan kualitas pelayanan, serta Memanfaatkan efisiensi operasional guna Menyajikan layanan Unggul kepada seluruh pelanggan.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
