Jakarta, CNN Indonesia —
Warga yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalsel (Kalsel), karena diduga mabuk kecubung bertambah. Pada saat ini jumlahnya menjadi 47 orang dari sebelumnya 44 orang.
Dari 47 orang, dua di antaranya tewas. Sisanya dalam perawatan intensif.
“Update 47 pasien, (terbaru) masih penanganan intensif,” ujar Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum Budi Harmanto mengutip detikcom.
Budi mengatakan para korban ada yang berasal dari luar Kota Banjarmasin. Mereka ada yang berasal dari Banjar, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Kabupaten Kapuas, Sampai saat ini Kalteng (Kalteng).
“Korbannya tidak hanya dari Banjarmasin, itu ada dari kabupaten lain. Terbanyak dari Banjarmasin,” terangnya.
Budi mengungkapkan Banjarmasin dan Kotabaru mendapat tambahan pasien. Awalnya pasien dari Banjarmasin hanya 24 orang, tapi menjadi 26 orang, sedangkan dari Kabupaten Kotabaru bertambah satu pasien.
“Kemudian dari Kabupaten Banjarbaru 3 orang, Kabupaten Banjar 7 orang, HSS 1 orang, Kapuas 3 orang, dan Kotabaru 6 orang,” pungkasnya.
Polisi tetapkan 4 tersangka
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan Direktorat Resnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan Medis berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Medis ini diduga dikonsumsi para korban yang Di waktu ini Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang Pernah disita itu Di waktu ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam Medis tersebut.
Apalagi, polisi Bahkan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan Medis putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir.
Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual Medis tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual Medis tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
“Di waktu ini keempat orang tersebut Pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwindi mengutip Antara.
Luruskan video mabuk kecubung
Terkait dengan viralnya video Sebanyaknya warga yang mabuk itu, Erwindi mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, Justru berjudul Mabuk Kecubung.
Apalagi, lanjut Ia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang Bahkan diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi Medis-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan Dampak Negatif pada tubuh.
Erwindi Bahkan menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin Sudah Mengoptimalkan patroli ke Tempat-Tempat, tempat anak-anak muda pemakai Medis-Medis berbahaya.
Langkah-langkah ini, kata Ia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Medis-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA