Jakarta, CNN Indonesia —
Democratic Judicial Reform (De Jure) mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang Sampai saat ini Sekarang belum mengeksekusi terpidana kasus terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai Kejagung tak Sungguh-sungguh serius mengeksekusi Silfester yang Pernah divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi.
“Kami menilai, kejaksaan tidak Sungguh-sungguh serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan Sebanyaknya dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menyesalkan dalih Kejagung yang mengaku tidak bisa menemukan Silfester. Padahal, yang bersangkutan bebas dan muncul di berbagai media massa. Menurut Ia, sikap Kejaksaan menimbulkan pertanyaan masyarakat soal dugaan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Reza menilai kasus Silfester merupakan bukti keluasan kewenangan Kejaksaan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Lebih jauh lagi, Kejaksaan, kata Ia, terkesan memiliki hasrat untuk Memperjelas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Kejaksaan.
“Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal,” kata Ia.
Reza mengaku tidak melihat ada perubahan signifikan dalam rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk Mengoptimalkan kewenangan pengawasan. Situasi ini berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karenanya, Ia mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi atas vonis terhadap Silfester. Reza Bahkan meminta Komisi Kejaksaan melakukan tugasnya dengan mengawasi proses tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan RI untuk Sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta Bahkan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius,” kata Ia.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 atas dugaan fitnah dengan menyebut JK menggunakan isu sara saat memenangkan Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah 2017. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Justru Sampai saat ini Di waktu ini putusan majelis hakim kasasi belum Bahkan dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA