Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
Lewat aturan itu, besaran gratifikasi dinaikkan pada Sebanyaknya kategori. Mulai dari hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, Sampai saat ini pisah sambut atau pensiun.
“Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau Pernah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada Kemungkinan maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ujar Setyo usai rapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo berharap, dengan kenaikan batas gratifikasi, praktik tersebut bisa ditekan di lingkungan penyelenggara negara. KPK Bahkan memberi waktu 30 hari untuk melaporkan praktik pemberian hadiah Manakala angkanya melebihi batas di aturan baru Komisi Antirasuah.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu,” ujar Setyo.
KPK, lanjut Ia, Bahkan Sebelumnya menginstruksikan Supaya bisa setiap lembaga pemerintah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit itu diharapkan bisa mempercepat koordinasi dan laporan dengan KPK.
Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan Bahkan bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu Pernah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi.
“Jadi kalau Pernah mendapatkan yang paling utama Merupakan melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara gitu,” ujarnya.
Berikut nilai batas wajar atau angka kenaikan gratifikasi (tidak Wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: dihapus.
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
