Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada prosedur yang tidak dipenuhi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kondisi itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
“Ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan pernetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan salah satu prosedur yang tidak dipenuhi penyidik Merupakan karena Pegi tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditangkap, kata Ia, penyidik Bahkan tidak memeriksa Pegi sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka pembunuhan.
“Tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Padahal, Harli mengatakan, Syarat pemeriksaan awal sebagai saksi itu Pernah terjadi tertuang dalam putusan MK (MK).
“Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Dianjurkan batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Ditambah lagi dengan, sebelum putusan PN Bandung itu, Kejaksaan Tinggi Jabar Bahkan tercatat sempat mengembalikan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan Polda Jabar pada 20 Juni 2024.
Mengutip dari Antara, berkas perkara Pegi itu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi polisi pada 2 Juli 2024. Pada Rabu (3/7) lalu, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, mengatakan Sesuai aturan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut ternyata masih ditemukan kekurangan.
“Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA