Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya bernama Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) tidak dibatasi dan nantinya Akan segera ditentukan oleh Pemimpin Negara.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Pemimpin Negara dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 draf RUU tersebut.
Bunyi pasal dalam draf RUU tersebut Akan segera mengubah Syarat sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006, Watimpres beranggotakan delapan orang.
“Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara terdiri atas seorang Ketuamerangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006.
Tak hanya itu, penunjukan ketua Bahkan terdapat perubahan. Dalam Undang-Undang Saat ini Bahkan, Ketua Watimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Pemimpin Negara.
Meskipun demikian, dalam draf RUU Watimpres terbaru, Ketua DPA ditetapkan oleh Pemimpin Negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draft RUU tersebut.
Syarat lebih rinci untuk menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Beberapa syarat di antaranya:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana Mengikuti putusan Lembaga Peradilan yang Pernah memperoleh kekuatan hukum tetap
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA