Bisnis  

Hibah Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Tembus Rp37,4 T


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) melaporkan hibah anggaran daerah Pernah mencapai Rp37,43 triliun untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyebut skema untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jadi, anggaran pemerintah daerah dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pengawas Pemilihan Umum Daerah.

“Per 20 September 2024, 99,75 persen dari hibah daerah Pernah direalisasikan (Rp37,43 triliun),” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berarti kita Pernah sangat siap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Anggaran daerahnya Pernah terjadi dialokasikan dan diadministrasikan Bahkan,” sambungnya.


Pada bahan paparan Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Pernah menerima Rp28,7 triliun atau 99,78 persen dari yang seharusnya dihibahkan pemda. Sedangkan Pengawas Pemilihan Umum Daerah mendapatkan Rp8,73 triliun atau terealisasi 99,66 persen melalui skema NPHD tersebut.

Di lain sisi, Kementerian Keuangan Bahkan mengalokasikan Rp38,2 triliun untuk rangkaian Pemilihan Umum secara keseluruhan di 2024. Pagu tersebut Pernah terpakai Rp30,5 triliun alias 79,8 persen sampai 31 Agustus 2024.

Wakil dari Sri Mulyani itu merinci penyaluran anggaran Pemilihan Umum tahun ini diterima Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum sebanyak Rp27,5 triliun. Ini digunakan untuk pengadaan barang dan jasa Sampai saat ini honorarium badan ad-hoc.

Anggaran Pemilihan Umum itu Bahkan disalurkan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain Sebanyaknya Rp3 triliun. Keperluannya, antara lain untuk pengamanan Pemilihan Umum, penyelesaian permasalahan hukum, Sampai saat ini keamanan siber dalam pesta demokrasi di Indonesia.

(skt/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version