Jakarta, CNN Indonesia —
Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta per bulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI. Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Tidak seperti, Hasyim Saat ini Bahkan dicopot dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan dalam kasus asusila.
Hukuman pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Memang berapa gaji yang diterima Hasyim sebagai ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI?
Besaran gaji ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara diatur dalam Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Pemimpin Negara Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Merupakan sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara:
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Pusat
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rp43.110.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rp20.215.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Rp11.573.000.
Ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara ini Bahkan berhak menerima Sebanyaknya fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis Syarat PP.
Ditambah lagi dengan, ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Bahkan berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara diberikan Bahkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA