Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati kuota BBM Bantuan Pemerintah untuk 2025 sebesar 19,41 juta kiloliter (KL).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan kuota Bantuan Pemerintah BBM terdiri dari 525 ribu KL minyak tanah dan 18,88 juta KL minyak solar.
Adapun kuota Bantuan Pemerintah BBM sebesar 19,41 juta KL pada 2025 itu turun dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp19,58 juta KL. Angka ini terdiri dari kuota minyak tanah 580 ribu KL dan minyak solar 19 juta KL.
Menurut Bahlil, penurunan kuota Bantuan Pemerintah BBM untuk tahun depan seiring dengan rencana pengetatan penyalurannya. Pemerintah ingin Bantuan Pemerintah BBM bisa tepat sasaran.
“Penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 Supaya bisa lebih tepat sasaran,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (27/8).
Ia lantas menjelaskan bahwa Sesuai ketentuan kajian, pihaknya melihat masih ada beberapa langkah yang bisa diambil Supaya bisa Bantuan Pemerintah BBM tepat sasaran. Kendati, ia tak merinci bagaimana langkah yang ia maksud.
Bahlil hanya memastikan bahwa Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah tidak bisa langi ikut menenggak BBM Bantuan Pemerintah.
“Dan ketika Bantuan Pemerintah ini tepat sasaran, maka Nanti akan melahirkan efisiensi. Dan langkah-langkah ini Nanti akan kita lakukan. Jadi jangan lagi Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah pakai barang Bantuan Pemerintah,” jelas Bahlil.
Sementara terkait volume Bantuan Pemerintah LPG 3 kg, Kementerian ESDM dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mematok sebesar 8,17 juta metrik ton untuk 2025. Angka ini naik dibanding target APBN 2024 yang hanya sebesar 8,03 juta metrik ton.
Adapun pagu anggaran Kementerian ESDM disepakati sebesar Rp10,88 triliun untuk 2025. Angka ini lebih besar dibanding pagu tahun ini yang senilai Rp6,91 triliun.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Bantuan Pemerintah khususnya pertalite tepat sasaran dalam bentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.
Aturan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sekalipun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM Bantuan Pemerintah itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober, karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang Tengah saya bahas,” kata Bahlil.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA