Jakarta, CNN Indonesia —
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Yustinus Prastowo memastikan medali Olimpiade Paris 2024 yang diraih Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah bebas dari bea masuk.
Melalui cuitan di media sosial X resminya @prastow, Yustinus tak lupa mengucapkan selamat kepada Veddriq dan Rizki yang Sebelumnya berhasil meraih medali di ajang Gerakan internasional itu.
Untuk diketahui, Veddriq berhasil meraih medali Emas dari cabang Gerakan panjat tebing nomor speed putra. Sementara torehan Emas kedua berasal dari Olahragawan angkat besi (lifter) putra Indonesia Rizki di kelas 73 kg putra.
“Selamat Veddriq dan Rizki! Unggul capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!” tulis Yustinus, Jumat (9/8).
Cuitan itu merespon unggahan salah seorang warganet yang meminta Veddriq dan Rizki tak menebar senyum usai berhasil memperoleh medali Emas pertama untuk Indonesia di ajang Olimpiade Paris 2024. Pasalnya, dikhawatirkan Nanti akan dihalau Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui medali Emas Olimpiade Paris 2024 mengandung Emas dengan komposisi perak 92,5 persen plus dilapisi 6 gram Emas.
Kekhawatiran itu tak lepas dari kejadian yang sempat viral beberapa waktu silam di mana seorang pemenang kontes menyanyi di Jepang dikenakan bea masuk dan Retribusi Negara Produk Impor oleh pihak Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat pialanya dikirim ke Indonesia.
Kejadian itu dialami Fatimah Zahratunnisa dan dibagikan melalui akun media sosial X-nya. Kala itu, ia menyebutkan biaya bea masuk yang ditagih tak tanggung-tanggung, mencapai Rp4 juta.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih Retribusi Negara Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” isi cuitan Fatimah pada Sabtu (18/3) lalu.
Menjawab keluhan Fatimah, pihak Bea Cukai menyatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang Produk Impor.
“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Wajib diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang Produk Impor, sehingga terutang bea masuk dan Retribusi Negara Produk Impor, termasuk gift,” tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Perundang-Undangan Kepabeanan) di mana bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA