Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan Sebanyaknya alasan penetapan MW sebagai tersangka.
Ia mengatakan MW sebagai Dirut tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya di gedung tersebut. MW Bahkan tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak Menyajikan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Ia mengatakan MW sebagai Dirut Bahkan tidak Menyajikan pintu darurat di gedung dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa korban 22 orang tersebut umumnya meninggal dunia bukan karena luka bakar langsung, tetapi Merupakan akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan Pada Pada akhirnya kehabisan napas,” katanya.
Dalan kasus ini, MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Kebakaran melanda Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran diduga berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.
“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Tidak seperti sebabnya terbakar, Di waktu ini tim labfor masih bekerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa.
Insiden nahas tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pada Rabu (10/12) kemarin, RS Polri Kramat Jati Sudah berhasil mengidentifikasi seluruh korban jiwa.
(fra/yoa/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
