Jakarta, CNN Indonesia —
Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Adapun sidang pertama digelar hari ini (3/7).
Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lainnya yang merupakan warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India itu.
Alasan di balik gugatan tersebut rupanya terkait dengan ketidakjelasan dan perbedaan informasi yang diterima oleh warga dan Edwin.
David Tobing, selaku kuasa hukum mengatakan warga sebagai penggugat Sebelumnya menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya pembangunan.
“Para tergugat ini diduga keras Sebelumnya memanipulasi perizinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya amdal dan izin lingkungan,” kata David dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Dalam dokumen gugatan, ada tiga pihak yang menjadi tergugat, Disebut juga PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering.
SVP Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita belum Menyajikan tanggapan Sampai saat ini berita ini diturunkan. Pihak dari Kedutaan besar India di Jakarta Bahkan tak merespons konfirmasi terkait dengan hal tersebut.
Adapun Petitum Gugatan sebagai berikut:
1. Dalam Provisi
– Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Dalam Pokok Perkara
– Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum;
– Menghukum para Tergugat untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
– Menghukum Tergugat II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
– Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk Menyajikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan Sangat cepat kepada para Penggugat sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Mata Uang Nasional);
– Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Mata Uang Nasional) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan putusan menghentikan pembangunan Gedung Tergugat II;
– Memerintahkan turut Tergugat I dan TURUT Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;
– Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih Dulu kala Sekalipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
– Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut Syarat hukum yang berlaku.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA