Bisnis  

Zulhas Sebut Semua Negara Bisa Terapkan BMPT dan BMAD: Ada Aturannya


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengomentari potensi negara lain membalas mengenakan tarif yang tinggi Manakala Indonesia mengenakan bea masuk Pembelian Barang dari Luar Negeri yang tinggi.

Menurutnya, setiap negara berhak menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

“BMAD semua negara boleh asal hitungannya ada. Misalnya masuk barang itu melonjak 200 persen tiga tahun terakhir itu boleh (terapkan BMAD),” katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini bukan soal balas-membalas, ada aturannya dan itu memang diatur perdagangan dunia,” imbuhnya.

Hal yang sama Bahkan diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso. Ia mengatakan mekanisme penerapan BMTP dan BMAD diakui secara internasional. Kebijakan itu boleh dilakukan Manakala barang Pembelian Barang dari Luar Negeri Pernah terjadi mengganggu industri dalam negeri.

“Kalau Penjualan Barang ke Luar Negeri (negara lain) ke Indonesia melonjak terus mengganggu industri kita, bisa kita kenakan anti dumping dan BMTP. Bertolak belakang dengan Bahkan boleh,” katanya.

Zulhas mengatakan tujuh Barang Dagangan Nanti akan BMAD dan BMTP. Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah terjadi jadi, dan alas kaki.

Ia mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Niscaya Kemendag Nanti akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Pernah terjadi disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).

Untuk penetapan BMPT katanya Nanti akan di dihitung Merujuk pada pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Pembelian Barang dari Luar Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.

Sementara untuk BMAD Nanti akan ditentukan Merujuk pada hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Pembelian Barang dari Luar Negeri) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.

 

(fby/pta)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version