Usul TNI Berbisnis Tak Relevan dan Ancam Profesionalisme Tentara

Jakarta, CNN Indonesia

TNI mengusulkan Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang larangan prajurit untuk terlibat dalam kegiatan Usaha dihapuskan.

Pasal 39 Perundang-Undangan TNI mengatur empat kegiatan yang dilarang bagi prajurit TNI untuk terlibat, yaitu; kegiatan menjadi anggota Organisasi Politik, kegiatan politik Ekonomis, kegiatan Usaha, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Sebanyaknya petinggi TNI memiliki alasan yang tak jauh berbeda terkait usulan TNI boleh berbisnis. Mereka mengatakan banyak prajurit yang selama ini Sebelumnya memiliki usaha kecil di luar waktu dinas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tak sedikit prajurit aktif yang memiliki usaha warung, toko kelontong, Sampai sekarang ternak ayam.

Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksda TNI Kresno Buntoro mengklaim kerap Membantu istrinya yang membuka warung. Menurutnya, ia bisa terkena Hukuman Bila pasal tersebut masih dipertahankan.

“Istri saya, saya kan Niscaya Ingin nggak Ingin terlibat. Wong, aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? Hari Ini, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang,” kata Kresno.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta masyarakat tak Sangat dianjurkan khawatir soal rencana ini. Ia pun menyebut pasal larangan berbisnis rancu.

“Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata Usaha itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli Kendaraan Bermotor Roda Dua atau apa, ya kalau Ia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya Usaha,” kata Maruli, Selasa (16/7).

Usulan itu pun Sebelumnya ditolak oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid. Ia menegaskan prajurit TNI hanya boleh berbisnis dalam bentuk koperasi.

“Tidak boleh berbisnis. Bila bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi Usaha tidak boleh,” kata Meutya.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan aturan yang melarang TNI untuk berbisnis Sebelumnya didasarkan pertimbangan yang matang.

Fahmi menjelaskan larangan tersebut justru diatur untuk menjaga Supaya bisa TNI tetap profesional Sampai sekarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Fahmi menyebut prajurit TNI yang diperbolehkan untuk berbisnis Berniat membuyarkan perhatian prajurit dari tugas pokok mereka untuk menjaga Lini belakang.

“TNI Sangat dianjurkan fokus pada fungsinya sebagai komponen utama Lini belakang,” kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7) malam.

Ia Bahkan menyebut konflik kepentingan rentan terjadi Bila prajurit TNI diperbolehkan untuk berbisnis.

“Kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan Usaha daripada kepentingan nasional,” ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya…


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version