Trik Mengurus SIM Rusak atau Hilang


Jakarta, CNN Indonesia

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak sebetulnya mudah. Kita hanya Harus mempersiapkan Sebanyaknya persyaratan serta mengikuti prosedur yang berlaku

Trik mengurus SIM yang rusak atau hilang ini diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan Seandainya SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas ke Satpas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami Bahkan, SIM terbuat dari material plastik sehingga memungkinkan untuk rusak atau patah. Seandainya Pernah terjadi demikian, lebih baik menggantinya dengan yang baru, ketimbang Anda sibuk memperbaikinya. Berikut caranya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada Sebanyaknya berkas yang Harus Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, Dikenal sebagai:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
– Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
– Menyerahkan SIM lama yang Sudah rusak
– Membawa KTP asli dan fotokopi
– Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, Seandainya ada.

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang Sudah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda Akan segera diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas Akan segera Menyajikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang

Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000

Sim rusak masih bisa dipakai

Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.

Asalkan, kerusakannya masih dalam kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.

Ditambah lagi dengan, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.

(ryh/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version