Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTok, pada hari ini, Minggu (19/1).
Pemblokiran ini dilakukan setelah MA AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok.
Menurut MA, putusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional yang disoroti oleh Kongres.
AS menduga pemerintah China menggunakan TikTok untuk mematai-matai warga Amerika atau memengaruhi publik dengan konten tertentu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA