Jakarta, CNN Indonesia —
Situs Retribusi Negara yang sempat mengalami down pada Sabtu (29/6) Pada saat ini Sebelumnya pulih dan dapat diakses pada hari terakhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP).
Sebelumnya, layanan Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak bisa diakses sementara pada Sabtu (29/6) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
Dikutip dari laman resminya, downtime disebut dalam rangka menjaga keandalan sistem dan Mengoptimalkan kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
“Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” tulis laman resmi DJP Retribusi Negara.go.id, Sabtu (29/6).
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan Supaya bisa masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuhnya.
Pada saat ini, menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Minggu (30/6) pukul 10.35 WIB, layanan DJP online di laman djponline.Retribusi Negara.go.id serta layanan pengecekan pemadanan NIK dengan NPWP di laman Sebelumnya dapat diakses.
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses Dianjurkan Retribusi Negara antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data Dianjurkan Retribusi Negara.
Sementara itu, laman dapat digunakan untuk pengecekan pemadanan NIK dengan NPWP.
Hari ini Merupakan tenggat waktu pemadanan NIK dengan NPWP. Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Sebelumnya dipadankan. Format NPWP Pada saat ini Bahkan, yang terdiri dari 15 digit, hanya Nanti akan berlaku sampai hari ini dan format baru 16 digit Nanti akan mulai berlaku mulai besok.
Berikut Trik mengecek apakah NIK Sebelumnya terdaftar jadi NPWP:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum dipadankan, berikut Trik memvalidasinya jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Menu profil Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Nanti akan melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Sebelumnya selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah terjadi ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA