Jakarta, CNN Indonesia —
Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa tepat pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di lain hari.
Polda Metro Jaya menjelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM dan SIM keliling libur pada Sabtu (17/8). Layanan ini Nanti akan dibuka kembali pada Senin (19/8).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM, permohonan penerbitan atau perpanjangan, di Jakarta, meski memahami Hari Ini ada syarat baru Didefinisikan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Jakarta Merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan itu mulai 1 Juli Sampai saat ini 30 September.
Selain Jakarta, provinsi lainnya Merupakan Aceh, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Saat Anda mengurus SIM di tujuh provinsi itu bakal ditanya petugas soal kepesertaan BPJS Kesehatan. Petugas di Tempat Nanti akan Mendukung Anda mengaktifkan BPJS Kesehatan bila belum punya.
Bila Sebelumnya punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.
Tarif pembuatan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Tarif perpanjangan SIM:
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA