Setiap Beli Kendaraan Pribadi Baru di Indonesia, 40% Masuk Kantong Pemerintah


Jakarta, CNN Indonesia

Membeli Kendaraan Pribadi baru di Indonesia berarti konsumen Dianjurkan menanggung beban Retribusi Negara setidaknya 40 persen yang dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut asosiasi perusahaan otomotif di dalam negeri, Gaikindo, Retribusi Negara besar itu yang bikin harga Kendaraan Pribadi baru meroket.

“Kalau Kendaraan Pribadi harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah,” kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo di Jakarta, Senin (29/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jongkie angka 40 persen ini diperoleh Mengikuti Sebanyaknya pos Retribusi Negara yang Sudah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.

“Itu saja Pernah terjadi 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat,” kata Ia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya pungutan pemerintah daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.

“Kan kalau itu digabungkan,” kata Ia.

Menurut Jongkie bila masyarakat ingin harga Kendaraan Pribadi di Tanah Air lebih Murah, pemerintah Dianjurkan rela menurunkan Retribusi Negara.

Hal ini pernah dilakukan ketika pemerintah menanggung PPnBM Sebanyaknya Kendaraan Pribadi buatan lokal sehingga berpengaruh terhadap harga jualnya menjadi lebih Murah. Efeknya, penjualan meningkat meski pada masa sulit seperti pandemi.

Jongkie menyadari pemerintah membutuhkan dana segar melalui Retribusi Negara untuk pembangunan.

“Ya tapi kita Dianjurkan sadar kalau pemerintah Dianjurkan pemasukan untuk bikin jalan, jembatan, dan lainnya” ucap Ia.

(ryh/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version