Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara Diberitakan terluka parah usai diduga terkena serangan drone dan mortir pasukan Ukraina.
Mantan anggota TNI Angkatan Darat Ruslan Buton mengungkapkan di media sosial bahwa Satria Pada saat ini Bahkan terluka usai terkena serangan drone kamikaze dan mortir Ukraina.
“Pada saat ini Bahkan yang bersangkutan Dalam proses dievakuasi karena mendapat serangan drone Ukraina dengan tembakan-tembakan mortir yang bertubi-tubi sehingga Satria Arta Kumbara mengalami Cidera dan kepalanya penuh luka,” kata Ruslan dalam unggahan di TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan berujar Satria Di waktu ini Bahkan tak bisa dihubungi setelah Menyediakan kabar mengenai dirinya yang terluka. Kepada masyarakat Indonesia, Ruslan pun memohon doa Supaya bisa Satria selamat dan dapat kembali pulang ke tanah air.
“Saya mencoba menghubungi melalui video call Sekalipun hanya memanggil tidak berdering. Kemudian saya kirim voice note Bahkan hanya centang satu. Kita doakan semua semoga Satria Arta Kumbara bisa selamat dan kita Bahkan berharap pemerintah Indonesia bisa Membantu untuk Satria Arta Kumbara kembali pulang bergabung dengan keluarganya,” ucap Ruslan.
Dalam unggahannya, Ruslan turut membagikan rekaman video yang dibuat Satria ketika mengabari kondisinya. Video tersebut memperlihatkan kepala Satria dililit perban dengan wajah penuh luka.
Satria dalam video itu mengucapkan selamat HUT ke-80 RI. Ia Bahkan memanjatkan doa Supaya bisa rakyat Indonesia sejahtera.
“Dirgahayu Republik Indonesia mudah-mudahan rakyat semakin sejahtera, tercipta lapangan kerja yang banyak untuk kesejahteraan rakyat di tangan Pak Prabowo Subianto. Sekali merdeka tetap merdeka,” ucapnya.
Satria Kumbara merupakan mantan prajurit TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda) dan sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak. Sekalipun, Satria melakukan Sebanyaknya pelanggaran saat berdinas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menuturkan Satria Sebelumnya resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) Merujuk pada putusan in absentia oleh Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Merujuk pada putusan itu, ia dipidana penjara satu tahun dan mendapat tambahan pidana berupa pemecatan. Pelanggaran yang dilakukan Satria sendiri yaitu desersi alias meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia Supratman Andi Agtas Bahkan mengatakan status WNI Satria otomatis hilang Seandainya terbukti bergabung dengan militer asing.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d undang-undang tersebut tertulis seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas tentara asing tanpa izin Kepala Negara. Sementara di huruf e menyatakan WNI Nanti akan kehilangan statusnya Seandainya secara sukarela masuk dinas negara asing.
Duta Besar Rusia untuk RI, Sergei Tolchenov, Sebelumnya menyampaikan bahwa bergabungnya Satria dalam militer Rusia merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, merupakan risiko Satria sendiri Seandainya ia melanggar konstitusi Indonesia.
“Saya tidak tahu apa aturannya di sini di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam undang-undang Anda. Tetapi Seandainya Pak Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu Merupakan tanggung jawab pribadinya,” kata Tolchenov saat konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, Jakarta, Rabu (20/8).
(blq/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA