Bisnis  

Salah Jalan PPATK Blokir Puluhan Juta Rekening Rakyat


Jakarta, CNN Indonesia

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant atau tidak aktif digunakan bertransaksi memicu Perdebatan.

PPATK menyampaikan langkah itu untuk membendung penyalahgunaan rekening oleh pihak lain. Mereka menyebut selama ini rekening nganggur kerap dipakai untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sampai saat ini judi online (judol), tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Beberapa hari setelah mengumumkan kebijakan itu, PPATK menyatakan Pernah memblokir 31 juta rekening.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terbanyak dormant Merupakan lima tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant Merupakan dalam periode lima tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/7).



PPATK tidak mengungkap detail apa saja pertimbangan dalam memblokir 31 juta rekening tersebut. Mereka hanya menyatakan pemblokiran sesuai aturan dan pihak yang keberatan bisa melapor lewat bit.ly/formhensem.

Pada saat Pada saat yang sama, muncul teriakan masyarakat yang rekeningnya terblokir PPATK. Misalnya, Ari, nasabah salah satu bank negara yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan. Rekening itu Merupakan tempat menerima gaji di unit kerja sebelumnya dan Pernah tidak dipakai.

Meski begitu, ia baru saja salah kirim uang Rp50 juta ke rekening tersebut. Ia hanya bisa mengambil Rp35 juta. Rp15 juta diblokir PPATK dan baru bisa ia dapatkan tiga minggu berikutnya setelah bolak-balik bertanya ke bank dan menyurati PPATK.

Kemarin (31/7), PPATK mengumumkan sebagian besar rekening yang diblokir Pernah dibuka kembali. Pengumuman dilakukan setelah masyarakat mengkritik habis PPATK. Lalu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Pemimpin Negara Prabowo Subianto ke istana, meski ia membantah pembahasan dengan Prabowo soal pemblokiran rekening nganggur.

“Sejauh ini Pernah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/7).

PPATK tidak menjelaskan apakah pembukaan blokir karena Pernah selesai pemeriksaan. Lalu tak ada penjelasan tentang 3 juta rekening yang masih diblokir.

Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini menilai langkah PPATK memblokir 31 juta rekening dormant tidak tepat, bahkan tindakan itu tak sesuai tugas PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia mengingatkan PPATK bukan penegak hukum. Tugas dan fungsi PPATK mencegah TPPU dilakukan melalui analisis, yang kemudian hasilnya menjadi rekomendasi untuk penegak hukum.

“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Didik menyebut PPATK Pernah keluar jalur. Tidak ada Undang-undang yang membenarkan pemblokiran jutaan rekening tersebut. Ia menilai hal ini terjadi karena pimpinan PPATK tidak kompeten.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi Hukuman tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional,” ucapnya.

Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Bahkan menilai pemblokiran 31 juta rekening dormant tidak tepat. Ia tidak sepakat karena PPATK memukul rata pemblokiran, sebab ada masyarakat yang sama sekali tidak terlibat kejahatan.

Penolakan di masyarakat, ucapnya, Bahkan dipicu minimnya sosialisasi dan pemberitahuan sebelum penindakan.

“Seharusnya yang diblokir bila memang ada bukti disalahgunakan untuk kejahatan,” kata Trioksa.

Ia meminta pemerintahan Pemimpin Negara Prabowo Subianto belajar dari kasus ini. Semua kebijakan yang berdampak luas ke masyarakat Wajib melalui kajian mendalam. Pemerintah Bahkan Wajib mempertimbangkan Sebanyaknya opsi yang bisa menekan potensi kebijakan salah sasaran.

“Kemungkinan bisa dicari alternatif lain dalam mencegah penyalahgunaan rekening, misal Mengoptimalkan verifikasi pembukaan rekening,” ucapnya.

(pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version