Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilakukan penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Melalui gelar perkara itu, Bila nantinya dipastikan ada unsur pelanggaran pidana maka status perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berencana gelar perkara, gelar perkara kemungkinan Berencana kami laksanakan hari ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sebelum melakukan gelar perkara, Djuhandhani menyebut pihaknya Bahkan Sudah memeriksa total tujuh orang saksi, pada Senin (3/2) kemarin.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) Sampai saat ini Pemda Banten.
“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang Pernah Membantu sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan.
Djuhandhani merinci tujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
Apalagi, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Kemudian proses penyelidikan ini kami Pernah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang Pada Di waktu ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku Sudah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang Sampai saat ini tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu. Djuhandhani mengatakan Sebanyaknya dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA