Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur berinisial KMA (4) yang viral di media sosial. Pelaku penculikan anak laki-laki itu merupakan ibu kandungnya sendiri yang Sudah berpisah lebih dari tiga tahun.
Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap pelaku ANRS (33) dan TA (32) pada Jumat (28/6) berbekal dari plat nomor sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan.
“Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6) dalam keterangan resmi.
Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat laporan polisi tentang kehilangan anak.
Polisi kemudian mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV. Terlihat pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Genio.
Chandra menjelaskan TA merupakan ibu kandung korban yang Sebelumnya tiga tahun berpisah dengan KMA akibat perceraian. Bertolak belakang dengan pelaku mengaku rindu dengan anak sehingga nekat menculik.
“Kedua pelakunya Sebelumnya kami amankan, TA (32) Merupakan ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang Sebelumnya berpisah selama 3 tahun akibat perceraian,” tutur Chandra.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.
Bertolak belakang dengan, kata Chandra pelapor dan pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian.
Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP, kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA