Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat) Perry Warjiyo mengungkapkan Nilai Mata Uang Mata Uang Nasional melemah 4,84 persen terhadap USD AS sepanjang akhir Desember 2023 Sampai saat ini 16 Juli 2024.
Sekalipun, depresiasi Nilai Mata Uang Mata Uang Nasional diklaim masih lebih baik dibandingkan Sebanyaknya mata uang negara tetangga.
Perry mencatat pelemahan Mata Uang Nasional setidaknya lebih baik dari pada peso Filipina, baht Thailand, dan won Korea yang masing-masing sebesar 5,14 persen, 5,44 persen, dan 7,03 persen.
“Ke depan, Nilai Mata Uang Mata Uang Nasional diperkirakan bergerak stabil dalam kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya Fluktuasi Harga Barang dan Jasa, dan tetap baiknya Peningkatan Ekonomi Indonesia,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (17/7).
Bank Indonesia, sambung Perry, terus berkomitmen menstabilkan Nilai Mata Uang Mata Uang Nasional yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.
Apalagi, pemanfaatan seluruh instrumen moneter Bahkan dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Mata Uang Nasional Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI)
Menurutnya, kebijakan tersebut Bahkan dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan Membantu aliran masuk modal asing ke dalam negeri.
Tercatat Sampai saat ini 15 Juli 2024, posisi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp775,45 triliun, US$1,82 miliar, dan US$267 juta.
“Penerbitan SRBI Pernah terjadi Membantu aliran masuk portofolio asing ke dalam negeri, tercermin dari kepemilikan non residen yang mencapai Rp220,35 triliun atau 28,42 persen dari total outstanding,” ucap Perry.
Tak hanya itu, implementasi Primary Dealer (PD) sejak Mei 2024 Bahkan Mengoptimalkan efektivitas SRBI sebagai instrumen moneter dalam Membantu stabilitas Nilai Mata Uang Mata Uang Nasional dan pengendalian Fluktuasi Harga Barang dan Jasa.
Perry menambahkan bahwa Lembaga Keuangan Pusat Mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk Membantu implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Perdagangan Keluar Negeri Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
(mrh/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA