Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) DKI menurunkan 1.588 petugas verifikator untuk mengecek data dukungan bakal pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi faktual (verfak) yang berlangsung selama 11-21 Juli 2024.
“Komisi Pemilihan Umum DKI melibatkan 1588 verifikator,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa (16/7).
Dody menyebut ribuan verifikator itu terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.
Dody mengatakan terdapat beberapa kendala selama proses verfak berlangsung. Salah satunya, warga yang terdaftar pemberi dukungan terhadap Pongrekun – Kun tidak dapat ditemui karena berada di luar rumah.
Ditambah lagi dengan, Dody Bahkan mengungkapkan kendala lainnya Merupakan melakukan verifikasi terhadap warga yang tinggal di apartemen. Ia menyebut akses untuk melakukan verifikasi di apartemen tidak mudah.
“Kendalanya lebih pada beberapa warga kesulitan untuk ditemui karena kesibukan, alamat belum diketahui dan untuk yang beralamat di apartemen beberapa tidak bisa masuk ke wilayah apartemen karena privacy,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kandidat gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI.
“Status perbaikan syarat administrasi bakal kandidat gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan kandidat independen atas tindak lanjut Keputusan Badan Pengawas Pencoblosan Suara.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, Komisi Pemilihan Umum Dianjurkan melakukan verifikasi faktual terhadap pencalonan Pongrekun dan Kun Wardhana.
(yla/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA