Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Caleg Terfavorit Bisa Gagal Dilantik Seandainya Tak Lapor LHKPN


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) mengingatkan konsekuensi bagi kandidat legislatif Terfavorit yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik],” kata Idham, Selasa (16/7).

Idham menjelaskan setiap caleg Terfavorit, baik caleg untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota Dianjurkan melaporkan harta kekayaan. Idham menyebut Syarat itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2024.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan Dianjurkan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg yang tidak melapor LHKPN tidak Nanti akan dimasukkan ke daftar caleg yang dilantik.

“Dalam hal kandidat Terfavorit tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama kandidat Terfavorit,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengaku Nanti akan kembali menyurati kandidat legislatif (caleg) Terfavorit yang belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, masih ada caleg Terfavorit yang belum Bahkan menunaikan kewajiban tersebut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Sudah berkali-kali memberingat surat berisi pengingat Supaya bisa para caleg Terfavorit membuat laporan LHKPN.

“Kami Bahkan Sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami Sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak Bahkan Sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, Sudah kita terima sebagian,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).

(yla/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version