Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari mengatakan pelantikan pasangan kandidat (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Terfavorit hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 bisa Bahkan digelar pada 2 April 2027.

Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6). 

Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Ia Bahkan menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 atau saat pelantikan itu, kandidat bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota Harus Pernah berusia 25 tahun dan kandidat gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun.


Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah Terfavorit bisa Bahkan digelar setelah 1 April 2027.

Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang baru dilantik pada 2022. 

“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah Terfavorit hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (1/7).

Dihubungi terpisah, Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan Penyelenggara Pemilihan Umum menunggu Peraturan Kepala Negara terkait waktu pelantikan kepala daerah Terfavorit hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 165 Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Ditambah lagi, Idham turut menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK (MK).

“Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah Terfavorit dapat dilakukan Seandainya Sesuai ketentuan informasi registrasi perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah), hasil Pemilihan Kepala Daerah di daerah tersebut dinyatakan oleh MK tidak ada perkara PHPUkada yang diregistrasi di MK atau pasca tindaklanjut Putusan PHPUkada MK,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version