Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya nama masuk bursa sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur bakal habis pada Oktober 2024.
Anggota DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Chicha Koeswoyo mengatakan partainya mengusulkan dua nama untuk menjadi Pj Gubernur. Pertama Heru Budi Hartono dan kedua Sekda DKI Joko Agus Setyono.
Chica menjelaskan masa jabatan Pj Gubernur selanjutnya hanya beberapa bulan. Oleh karenanya, Heru Budi diusulkan untuk lanjut Supaya bisa pekerjaan lebih efisien dan terukur.
“Untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah ini kan Bahkan dibutuhkan orang yang memang Pernah mumpuni untuk itu,” kata Chica.
Anggota Fraksi PDIP lain, Rio Sambodo menbatakan selain mendorong Heru Budi dan Joko Agus Setyono, PDIP Bahkan mempertimbangkan Deputi Gubernur DKI Bidang Kearifan Lokal dan Pariwisata Marullah Matali.
“Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Kearifan Lokal dan Pariwisata),” kata Rio Sambodo seperti dikutip detikcom.
DPRD DKI pada Rabu (11/9), hari ini menggelar Rapat Pimpinan Sementara dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan nama kandidat Pj Gubernur.
Dalam rapat, mayoritas perwakilan Partai meminta Supaya bisa waktu yang tersedia dimaksimalkan.
Berdasar surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD, usulan nama dapat disampaikan paling lambat pada 13 September. Rapat kemudian diskors Sampai sekarang Jumat (13/9) mendatang.
“Kita memiliki suatu kemewahan mengusulkan nama paling lambat tanggal 13. Gerindra usul seyogyanya usulan kita manfaatkan disampaikan pada tanggal 13,” kata Anggota DPRD dari Gerindra, Ali Lubis dalam rapat.
Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani mengatakan Partai di DPRD bisa mengusulkan nama Pj Gubernur DKI dari luar lingkungan Pemprov.
“Kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa Bahkan dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing Partai,” kata Yani
Yani mengatakan pada Jumat nanti Partai-Partai di DPRD diminta menyerahkan usulan nama.
Nantinya, nama-nama itu bakal diurutkan dari yang terbanyak diusulkan partai. Kemudian, nama-nama diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri Nanti akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita Nanti akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu,” ujarnya.
(yoa/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA