Hendry Ch Bangun Tolak Keputusan Diberhentikan dari PWI


Jakarta, CNN Indonesia

Hendry Ch Bangun menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran dianggap ilegal dan tidak sah.

Ia menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” kata Hendry dalam keterangannya, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Fantastis (KLB) Bahkan tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan Bila ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Ia Bahkan menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 Pernah berubah. Ketua Dewan Kehormatan Di waktu ini Merupakan Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya Merupakan Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Hendry menganggap Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

“Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry.

Hendry Bahkan menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur.

“Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang Menggelar rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sasongko Tedjo Bahkan dinilainya menyalahgunakan kop surat dan cap DK PWI tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI Menyediakan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko Bahkan diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

“Bila peringatan ini tidak diindahkan, kami Akan segera menempuh proses hukum,” kata Hendry.

Sebelumnya DK PWI Pernah memutuskan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Keputusan itu Sesuai ketentuan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

DK PWI menilai Hendry Pernah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

“DK menilai Hendry Bahkan melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjomelalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa(16/7).

Usai keluarnya SK Pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk Menghelat Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan Kongres Fantastis.

(ugo/ugo)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version