Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menghormati putusan MK (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan Pemimpin Negara alias presidential threshold.
Ia memastikan Akan segera mengawal Supaya bisa penerapan putusan itu dalam produk revisi Perundang-Undangan berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.
“Fraksi Gerindra Akan segera terus mengawal prosesnya Supaya bisa penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Ia menyebut masih ada Sebanyaknya tahapan yang Wajib dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi Perundang-Undangan.
Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra Akan segera menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami Akan segera mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum,” ujarnya.
Presidential threshold yang diatur dalam Perundang-Undangan Pemilihan Umum Saat ini Bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.
MK berpendapat Pasal 222 Perundang-Undangan Pemilihan Umum tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.
Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.
“Sesuai Syarat Pasal 24C UUD 45, putusan MK Merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Yusril yang Bahkan Ahli hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 Perundang-Undangan Pemilihan Umum dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.
“Justru, apa pun Bahkan pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan Niscaya tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA