Bisnis  

Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM soal Nasib Izin Penjualan Barang ke Luar Negeri Konsentrat


Jakarta, CNN Indonesia

PT Freeport Indonesia masih menunggu hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait perpanjangan Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat tembaga yang berakhir pada 16 September 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Negara Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas ketikan ditanya apakah Berencana kembali mengajukan perpanjangan izin Penjualan Barang ke Luar Negeri imbas kerusakan pabrik oksigen di salah satu unit smelternya.

“Kan Berencana dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmen-nya memang Berencana dievaluasi pada saat Ingin berakhirnya. Itu yang kita tunggu, hasil evaluasi dari pemerintah,” ujar Tony ditemui dalam acara Indonesia Summit 2025 di Tribrata Darmawangsa, Rabu (27/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Menyajikan ‘perlakuan khusus’ kepada Freeport melalui perpanjangan Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat selama enam bulan sejak 16 Maret 2025, imbas insiden kebakaran smelter nya yang ada di Gresik pada Oktober 2024 yang menyebabkan gangguan operasional.



Freeport pun mendapat persetujuan perpanjangan izin Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat tembaga Sampai sekarang 16 September 2025 dengan kuota mencapai 1,4 juta ton.

Padahal, Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat Kenyataannya Pernah dilarang sejak Juni 2023. Sekalipun, izin diberikan karena kerusakan imbas kebakaran yang mengakibatkan 100 ribu ton konsentrat tak dapat diproses.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan tak ada perpanjangan izin Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat tembaga untuk Freeport.

Menurutnya, perpanjangan izin Penjualan Barang ke Luar Negeri konsentrat tembaga yang sebelumnya diberikan karena ada kondisi tertentu, Disebut juga kebakaran smelter. Artinya, saat perbaikan Sudah selesai, maka tak ada perpanjangan lagi.

“Jadi itu kan dalam kondisi kahar, itu kan diperkirakan itu selesai, ini kan dalam jangka waktu 6 bulan. Seharusnya kalau Pernah selesai ya tidak ada perpanjangan lagi,” tegas Yuliot.

(ldy/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version