Bisnis  

Penanaman Modal Raib, Nasabah Mirae Asset Tuntut Perlindungan OJK


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya nasabah PT Mirae Asset Sekuritas mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut perlindungan terkait kasus akses ilegal akun sekuritas dan kehilangan dana Penanaman Modal.

Justru, Kuasa hukum nasabah Krisna Murti mengatakan pihak OJK menolak pertemuan para kliennya yang menjadi korban Mirae Asset secara gabungan.

“Dalam undangan yang OJK agendakan hari ini untuk klien kami, ternyata bahwa kita ditolak ya, kan kita ditolak, tidak bisa gabungan,” ujar Krisna saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menjelaskan alasan meminta pertemuan dilakukan secara gabungan karena modus dan korban mengalami hal yang sama, meski berbeda waktu.



“Supaya ada keterbukaan satu sama lainnya, ya kan, kita tidak ada yang ditutupi, kan gitu? Tidak ada dusta di antara kita. Jadi kita ingin bahwa semuanya transparansi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Krisna menjelaskan beberapa korban Pernah terjadi melapor kasus yang sama kepada OJK sejak 2024, tetapi belum ada kelanjutan.

Ia pun menyampaikan dalam pertemuan tidak ada kesepakatan dengan Deputi Direktur Perlindungan Konsumen sehingga Nanti akan mengajukan surat gabungan kepada Ketua OJK.

“Nah permasalahannya, dari korban-korban ini Pernah terjadi banyak yang melapor dari tahun 2024, dan tidak pernah ada undangan dari OJK. Nah karena tidak ada kesepakatan tadi dengan Pak Anwar Hasibuan sebagai Deputi Direktur Perlindungan Konsumen, ya maka hari ini kami Nanti akan melakukan surat gabungan kepada Ketua OJK. Biar Ketua OJK yang Nanti akan mengatur,” jelas Krisna.

Selain Mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan konsumen, Krisna mengatakan pihaknya Bahkan meminta kepada OJK untuk terbuka terkait pengawasan sistem sekuritas Mirae Asset.

“Di dalam cyber security yang diaudit, ya kan, oleh pengawas seperti apa? Kita ingin tanyakan. Kenapa kalau Pernah terjadi diaudit dan dinyatakan sistem sekuritas Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada? Dari tahun sekian ada. Nah hasil auditnya tuh apa yang dihasilkan kalau itu Merupakan baik?” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, seorang nasabah Mirae Asset bernama Leny yang Pernah terjadi menjadi korban sejak 2024 bercerita Sudah mengisi laporan ke Aplikasi Portal Perlindungan (APPK) OJK. Kendati, Sampai saat ini Saat ini Bahkan, ia mengaku belum mendengar tindak lanjut OJK atas laporannya itu.

“Sampai Saat ini Bahkan Pernah terjadi ngisi aplikasi APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen). Saya enggak tahu itu fungsinya aplikasi APPK itu buat apa. Karena apa? Karena pada saat Pak Irman melapor, mereka panggil, kami-kami ini yang Pernah terjadi dari 2024 enggak pernah ditanggapi,” ujar Leny.

“Ditanggapinya hanya melalui aplikasi. Hanya ada pilihannya untuk mediasi atau Lembaga Peradilan. Enggak ada tuh namanya yang untuk perlindungan konsumen itu, kami dijembatani ke sana tuh enggak ada pilihannya,” tambahnya.

Kemudian, tim kuasa hukum Krisna Murti Alloys Ferdinand pun menjelaskan alasan meminta pertemuan korban dengan OJK dilakukan secara gabungan.

Alloys mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menuntut tindakan nyata dari OJK terkait kasus terkait.

“Ada enggak tindakan nyata dari OJK berkaitan dengan adanya pelanggaran? Mereka sifatnya hanya sebagai ADR, Alternative Dispute Resolution. Jadi hanya win-win solution gitu. Tidak ada tindakan nyata. Nah, karena tidak ada tindakan nyata, maka kami minta untuk gabungan,” tegas Alloys.

Ia pun menjelaskan total nilai kerugian dari seluruh korban nasabah Mirae Asset Sampai saat ini Saat ini Bahkan Merupakan Rp200 miliar.

“Kemarin kami Pernah terjadi menerima kuasa yang total nilai kerugiannya itu Pernah terjadi Rp200 miliar gitu lho. Dan itu dari tahun 2021 ternyata itu. Dan belum selesai sampai hari ini,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, manajemen Mirae Asset mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh OJK.

Justru, pihak perusahaan enggan berkomentar terkait klaim kerugian nasabah.

“Angka yang beredar bersifat spekulatif, dan belum dapat dibuktikan secara hukum,” ujar manajemen.

Kendati, perusahaan menegaskan tetap taat mengikuti proses, bekerja sama serta berkoordinasi dengan OJK dan pihak berwenang lainnya.

“Platform dan layanan Mirae Asset Sampai Saat ini Bahkan Handal serta berjalan seperti biasa,” terang perusahaan.

Sebelumnya, seorang nasabah Mirae Asset bernama Irman (70) melaporkan kasus dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri setelah kehilangan dana Penanaman Modal senilai Rp71 miliar di akun Rekening Dana Nasabah (RDN).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” ujar kuasa hukum korban, Krisna Murti, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11), dikutip detikcom.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 7 Oktober, korban langsung melaporkan dugaan aktivitas ilegal itu kepada Mirae Asset. Pihak sekuritas Bahkan Pernah terjadi mengakui aktivitas transaksi itu tidak dilakukan oleh korban.

“Dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” beber Krisna.

Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah. Karenanya, terindikasi adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.

Krisna menjelaskan sebelumnya korban memiliki portofolio saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, Sampai saat ini CDIA di akun sekuritas tersebut. Tetapi, saham itu hilang, diganti dengan aset yang sama sekali tak diketahui korban.

“Saham-saham itu ada saham Sinema, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami Sudah kehilangan uangnya,” ucapnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) Bahkan Sudah menerima laporan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp71 miliar tersebut. Laporan ini muncul setelah nasabah Mirae itu melaporkan dugaan penyalahgunaan asetnya ke Bareskrim.

“Kami Pernah terjadi menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manulang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).

BEI sendiri Sudah melakukan analisis awal terkait kasus ini, termasuk memeriksa transaksi dan mutasi efek nasabah. Koordinasi dilakukan baik di tingkat Self-Regulatory Organization (SRO) maupun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(fln/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version