Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mencopot pejabat lewat aturan dalam Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Selasa (4/2) lalu.
Dasco mengatakan tudingan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat bisa mencopot pejabat dalam instansi tertentu yang ditunjuk melalui fit and proper test terlalu berlebihan. Menurut Ia, pihaknya lewat Tata Tertib yang baru hanya berwenang melakukan evaluasi.
“Jadi enggak ada yang katanya buat mencopot ini mencopot itu, ah itu sih udah, apa ya, terlalu berlebihan, karena maksud kita nggak begitu,” kata Dasco saat dihubungi, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, kata Ia, aturan itu hanya termuat dalam Tata Tertib. Menurut Ia, publik bisa mencurigai Bila kewenangan itu diatur dalam undang-undang.
“Kalau di undang-undang Kemungkinan kita boleh dicurigai Ingin ini Ingin itu, ini kan cuma peraturan tata tertib,” katanya.
Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut toh bisa ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi terkait. Sebab, hasil evaluasi itu hanya bersifat rekomendasi.
“Nah tapi itu kan Bahkan tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau nggak, karena itu kan, bukan keputusan kita sendiri Bahkan itu,” kata Dasco.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Selasa (4/2), Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat, Dengan kata lain Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, “Dalam rangka Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap hasil pembahasan komisi, Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap kandidat yang Sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib Dewan Perwakilan Rakyat. Sebanyaknya instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, Sampai saat ini Panglima TNI.
(thr/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA