Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengklaim batal memblokir platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena Pernah terjadi memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi. Bagaimana kondisinya Saat ini Bahkan Bahkan?
Pantauan CNNIndonesia.com, konten-konten pornografi itu ternyata masih bisa diakses Manakala menggunakan kata kunci tertentu seperti ‘chudai’.
Dari pantauan pada Jumat (28/6), masih ada akun bercentang biru dengan nama ‘Chudai’ yang masih aktif membagikan konten porno. Begitu pula ketika mencari kata kunci ‘chudai’, X masih menampilkan konten-konten berbau pornografi.
Chudai merupakan bahasa slang India yang banyak digunakan pengguna internet. Menurut Urban Dictionary, ‘chudai’ berarti berhubungan badan atau yang terkait dengan seksualitas.
Pencarian akun dengan kata kunci ‘chudai’, @Chudaistepf*** misalnya, masih menampilakan rangkaian timeline dengan video dewasa Sampai saat ini hari ini.
Sementara, pencarian unggahan konten dengan kata kunci tersebut menampilkan banyak foto yang menyaru tampilan awal video. Manakala diklik, pengguna Berencana masuk ke link blog dewasa yang dikaitkan ke unggahan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tak bisa memblokir X, lantaran Pernah terjadi memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi.
“Kalau Ia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya Sangat dianjurkan memblokirnya? Kan Sangat dianjurkan ada alasan,” kata Ia,di Jakarta, Kamis (27/6), mengutip Antara.
Semuel mengatakan pengelola platform X Pernah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka sekaligus memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut Ia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian Pernah terjadi mengecek kepatuhan platform terhadap Syarat pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
“X Ia Pernah terjadi memenuhi yang kita minta dan mereka Pernah terjadi menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Ia menjelaskan itu ke kami,”urainya, merujuk pada konten terkait pornografi di X.
“Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya,” kata Ia.
Semuel mengatakan Kominfo tidak Berencana memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau Pernah terjadi dibenerin masa Sangat dianjurkan tetap didenda?” kata Ia.
Semuel Bahkan menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
“Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca,” cetus Ia.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo Teguh Arifiyadi, di acara ‘Ngopi Bareng Kominfo’, Jakarta, Jumat (28/6), mengungkap tingkat kepatuhan X buat takedown konten porno mencapai 87,38 persen.
Rinciannya, permintaan pemerintah mencapai 18.949, yang belum di-takedown mencapai 1775.
Bulan lalu, platform X milik miliarder Elon Musk memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya, ada persetujuan semua pihak dalam konten tersebut dan cuma buat pengguna dewasa.
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.
Usai keterangan tersebut, Kominfo mengaku mengkaji opsi pemblokiran Twitter.
(tim/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA