Bekasi, CNN Indonesia —
Upaya penggusuran terhadap Sebanyaknya bangunan yang memiliki surat hak milik (SHM) terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terjadi pada (30/1) lalu.
Penggusuran itu dilakukan Lembaga Peradilan Negeri Cikarang dengan menargetkan Sebanyaknya unit rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 Sampai saat ini rumah toko (ruko) sekitar cluster.
Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, terlihat Sebanyaknya ruko tampak kosong dan Pernah tertutup. Tak ada pula aktivitas di Sebanyaknya rumah yang memiliki SHM Justru menjadi target penggusuran.
Terdapat pula puing bekas penggusuran terhadap Sebanyaknya lapak yang terletak di seberang ruko yang menjadi target penggusuran.
Terdapat dua papan pengumuman terpancang di depan ruko dan kluster perumahan tersebut. Tertulis dalam papan tersebut bahwa tanah seluas 36.030 meter persegi itu milik Hj Mimi Jamilah disertai Sebanyaknya nomor perkara putusan Lembaga Peradilan yang menjadi dasar pengakuan itu.
Teranyar, Peninjauan Kembali (PK) nomor 999 PK/PDT/2023 menjadi dasar pengakuan kepemilikan tanah itu.
Ketua RT 08 RW 25 Desa Setia Mekar, Rince mengatakan upaya penggusuran itu bermula dari surat yang dikirimkan PN Cikarang pada 12 Desember 2024.
Rince mengatakan surat itu menyatakan sengketa tanah termaksud Sebelumnya dimenangkan oleh Hj Mimi bersama Tunggul dan Sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, Rince mengikuti rapat koordinasi terkait upaya eksekusi hukum sengketa tersebut pada 16 Desember 2024.
“Rapat koordinasi antara Lembaga Peradilan negeri dengan RT, RW, Kepala Desa, Camat. Semua lah,” kata Rince saat ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).
“(Dalam rapat) Itu, menyampaikan. Menyampaikan hal-hal yang nanti Berniat dilakukan pihak PN itu ketika eksekusi,” sambungnya.
Kendati demikian, Rince mengaku tidak tahu bagaimana duduk perkara sengketa tanah kepemilikan SHM yang berujung putusan Lembaga Peradilan yang Pernah inkrah tersebut.
Ia mengaku sekadar ditugaskan untuk Menyajikan informasi kepada warga terdampak bahwa upaya eksekusi putusan Lembaga Peradilan Berniat digelar pada 30 Januari.
Lalu, Rince menjelaskan masyarakat terdampak dengan pengembang bersama RT menggelar rapat terkait upaya eksekusi tersebut.
Kala itu masyarakat pemilik SHM menolak upaya penggusuran yang hendak dilakukan oleh Lembaga Peradilan.
“Karena Ia merasa punya SHM dan beli Bahkan sah kan. Ada IMB-nya, SHM. Terus bisa diagunin Bahkan,” ujar Ia.
Ia menyebut ada pilihan mediasi untuk lahan dengan SHM itu dibeli kembali oleh Hj Mimi selaku pemenang gugatan tersebut dengan harga tertentu.
Seandainya mediasi tersebut tak diterima oleh masyarakat maka Lembaga Peradilan Berniat tetap menjalankan eksekusi sesuai dengan keputusan yang Sebelumnya inkrah.
Hari H penggusuran
Rince menjelaskan terdapat 27 unit rumah Sampai saat ini ruko yang menjadi target penggusuran. Justru, belum semua unit terbangun kala penggusuran hendak dilakukan.
Ia menyebut upaya eksekusi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sekitar 800 aparat gabungan dari TNI, Polri, Damkar, Sampai saat ini Satpol PP.
Rinci mengatakan tiga alat berat seperti ekskavator, Sampai saat ini buldozer Bahkan dikerahkan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Rince menyebut alat berat itu berhasil merobohkan Sebanyaknya lapak jualan warga yang berdiri di atas tanah milik Hj. Mimi tepatnya di seberang ruko Mengikuti putusan Lembaga Peradilan.
Menurut Rince terdapat 7 lapak yang Sebelumnya digusur menggunakan alat berat ketika upaya eksekusi itu dilakukan pada pekan lalu. Upaya eksekusi oleh petugas gabungan itu sempat berhadapan dengan penolakan warga pemilik SHM yang terdampak.
Bahkan, Ia menyebut alat berat sempat berhasil memasuki kawasan cluster perumahan untuk melakukan penggusuran.
Justru, penggusuran itu urung dilakukan lantaran permintaan mediasi ulang oleh warga pemilik SHM diterima oleh pemilik tanah.
“Karena itu minta perpanjangan waktu untuk adanya mediasi kembali. Diberi kesempatan gitu. Karena pihak sananya masih ada rasa iba-nya ya, rasa kemanusiaan gitu,” ujar Ia.
Penundaan eksekusi itu turut berlaku dengan deretan ruko yang disewakan di atas tanah yang dinyatakan Lembaga Peradilan dimiliki oleh Hj. Mimi.
“Iya, betul. Dikasih waktu lagi 10 hari (jatuh 10 Januari),” ujar Ia.
Rince menjelaskan upaya penggusuran itu Pada akhirnya diakhiri setelah kesepakatan sementara ditemui oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
“Dari jam sembilan pagi. Sampai sore. Maghrib. Maghrib pas banget lah. Jam delapan (malam) beko (ekskavator)-nya Pernah diangkutin. Jam delapan udah diangkutin malam,” ujar Ia.
Meski begitu, Rince mengaku belum mengetahui di mana tempat mediasi Berniat dilaksanakan oleh Lembaga Peradilan bersama para warga pemilik SHM.
Di sisi lain, Rince menyebut terdapat pula supermarket yang Sangat dianjurkan dieksekusi imbas dibangun di atas tanah sengketa yang Sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap itu.
Justru, Ia mengaku bagaimana kejelasan supermarket itu Pada Saat ini Bahkan karena berada di wilayah RT yang berbeda dari RT pimpinannya.
CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi salah satu warga pemilik SHM tersebut Justru Sampai saat ini berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Adapun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan bakal mengundang warga yang menjadi korban penggusuran di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Kamis (30/1) besok.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Aria Bima mengaku Sebelumnya berkomunikasi dengan para warga. Ia meminta mereka segera mengirim surat Supaya bisa audiensi segera dijadwalkan.
“Kita nunggu suratnya, dan kemarin orang yang ada di sana Pernah kontak ke saya, saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (3/2).
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA