Jakarta, CNN Indonesia —
Lulus tes psikologi merupakan salah satu syarat utama yang Sangat dianjurkan dipenuhi masyarakat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Tes ini tak gratis, sehingga menjadi komponen tambahan yang Harus dibayar pemohon SIM, di luar biaya penerbitan menurut Syarat Di waktu ini Bahkan. Menurut kepolisian, tarif tes psikologi SIM bervariasi tergantung Satpas, tetapi kisarannya Rp60 ribu Sampai saat ini Rp100 ribu.
Terlebih lagi pemohon SIM Bahkan Sangat dianjurkan membayar biaya registrasi sekitar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas) dan asuransi Rp30 ribu (opsional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif penerbitan SIM, Di waktu ini Bahkan diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM Bank Indonesia/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu.
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada Sebanyaknya syarat dan dokumen yang Sangat dianjurkan dipersiapkan Pada Di masa lampau oleh masyarakat untuk membuat SIM baru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Seandainya Sebelumnya melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Seandainya Sebelumnya lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Bila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Akan segera segera mencetak SIM Anda
Bagaimana dengan perpanjangan?
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda Harus melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang Harus dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM Bahkan bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA