Artikel ini mengandung unsur bunuh diri dan Tindak Kekerasan.
Mantan editor Attack on Titan Park Jung-hyun dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya pada 9 Agustus 2016. Hakim menilai keterangan dan kesaksian Park Jung-hyun mengenai kasus tersebut tak dapat dipercaya.
Dalam persidangan pada 18 Juli, Lembaga Peradilan Tinggi Tokyo memutuskan pria yang Di waktu ini berusia 48 tahun itu Pernah membunuh istrinya yang berusia 38 tahun secara fatal di rumah mereka di Kota Bunkyo, Jepang.
Lembaga Peradilan memutuskan Park Jung-hyun Pernah mencekik Kanako, istrinya, di rumah Bunkyo Ward pada 9 Agustus 2016. Sekalipun, Park Jung-hyun membantah Pernah membunuh istrinya.
Pada awal hari kejadian, seperti diberitakan Tokyo Reporter pada 2019, petugas yang menanggapi panggilan darurat menemukan Kanako terbaring telungkup di dasar tangga. Ia dipastikan meninggal sekitar satu jam kemudian di rumah sakit terdekat.
Autopsi Kanako mengungkapkan Dalang kematiannya Merupakan mati lemas karena tekanan yang diberikan di sekitar leher. Polisi membeberkan hal tersebut saat penangkapan Park Jung-hyun pada Januari 2017.
Hal itu yang kemudian diyakini menjadi permulaan kesaksian Park Jung-hyun berubah-ubah. Awalnya, mantan editor The Seven Deadly Sins ini menyatakan kepada polisi bahwa istrinya “jatuh dari tangga.”
Tak lama Selanjutnya, ia kemudian mengubah kesaksiannya dengan mengatakan Kanako “bunuh diri dengan gantung diri menggunakan jaketnya [Park Jung-hyun] di pagar tangga.”
Ketika ditanya alasan perubahan cerita, kuasa hukum menyatakan Park Jung-hyun “tidak bisa menceritakan hal yang sesungguhnya, Didefinisikan sebagai Kanako bunuh diri kepada anak-anak mereka.”
CBR kemudian memberitakan Park Jung-hyun tidak pernah menceritakan klaim bunuh diri itu kepada petugas Serta tim medis ketika pertama kali datang ke rumah mereka.
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA