Audrey Davis Rutin Konseling Supaya bisa Tenteram Hadapi Kasus Video Syur


Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, menyebut kliennya tengah rutin menjalani konseling dengan psikolog imbas kasus video syur yang menerpanya.

Anak David Bayu itu disebut melakukan konseling selama beberapa minggu terakhir setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.

Sandy menjelaskan Audrey Davis mengikuti sesi konseling supaya lebih Tenteram dalam menjalani proses kasus tersebut. Ia Bahkan memastikan putri Tokoh Musik itu banyak beristirahat selama kasus itu masih bergulir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keadaannya Hari Ini masih butuh konseling dan istirahat ya. Psikolognya dari pihak keluarga Bahkan menyiapkan,” ujar Sandy Arifin, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (4/9).

“Kalau enggak salah Pernah beberapa minggu ini. Berkonseling biar lebih Tenteram,” lanjutnya.

Sandy kemudian menjelaskan kasus Audrey Davis itu Pernah berjalan Sampai sekarang pemeriksaan saksi. Ada dua saksi terbaru yang Pernah diperiksa mengenai kasus tersebut.

Kedua saksi itu berasal dari pihak keluarga dan kerabat kliennya. Sandy Bahkan memastikan orang tua Audrey Setiap Waktu Membantu putrinya yang masih berjuang dalam kasus tersebut.

“Dari pihak keluarga satu, dari pihak kerabat satu. Jadi, ada dua orang saksi yang menguatkan laporan dari Kak Audrey sendiri,” ungkapnya.

“Mereka berdua sangat peduli dengan putrinya, jadi Setiap Waktu menemani hari demi hari,” lanjut Sandy.

Audrey Davis mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran video porno dirinya. Laporan diajukan karena ia merasa dirugikan atas tindakan pelaku.

Laporan tersebut dilayangkan Audrey melalui kuasa hukumnya dan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Audrey melaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan tersebut diajukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis.

Tersangka terakhir yang berinisial AP, merupakan mantan kekasih dari Audrey Davis. AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

Polisi menetapkan AP menjadi tersangka lantaran sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022.

Motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku Menyajikan video porno tersebut kepada Sebanyaknya akun media sosial X (dulu Twitter).

(frl/pra)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version