Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara Sebanyaknya rekening dormant. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, apa itu rekening dormant dan kenapa Dianjurkan diblokir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran dilakukan untuk mendorong pihak bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan rekening dan memastikan perlindungan terhadap hak serta kepentingan nasabah.
“Tujuan utamanya Merupakan mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” bunyi pernyataan resmi PPATK, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu rekening dormant?
Rekening dormant Merupakan rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.
PPATK Berencana memfokuskan pemblokiran pada rekening dormant yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti hasil dari jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang Sebelumnya dinyatakan dormant, padahal seharusnya tetap aktif dan terpantau.
Menurut Ivan, rekening dormant rawan digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk penampungan dana hasil pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee, Sampai saat ini transaksi narkotika dan Pencurian Uang Negara.
PPATK pun meminta bank segera melakukan pengkinian data nasabah. Ivan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menutup celah penyalahgunaan, tetapi Bahkan untuk menjaga hak nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Pengkinian data nasabah Dianjurkan dilakukan sesuai dengan Syarat yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA